JAKARTA – Majelis Ulama Nusantara (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber kemudian selebgram wajib memberikan zakat. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
“Forum Ijtima telah lama menetapkan kewajiban bagi youtuber, selebgram, kemudian pelaku kegiatan ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat,” ujar Ketua MUI Area Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/5/2024).
Forum Ijtima Ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang mana mempunyai prospek besar untuk terus berprogres kemudian memberikan faedah sosial juga perekonomian bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons dari para ulama terhadap perkembangan digital yang digunakan semakin masif dalam kalangan masyarakat, diantaranya aktivitas digital yang mana menciptakan keuntungan.
Asrorun Niam mengatakan kewajiban zakat bagi youtuber kemudian selebgram ditetapkan berdasarkan berubah-ubah pertimbangan, salah satunya konten yang digunakan dihasilkan tidaklah boleh melanggar ketentuan syariah.
“Kewajiban zakat berlaku jikalau penghasilan telah dilakukan mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, kemudian sudah pernah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” paparnya.
Sementara jikalau belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan pasca penghasilannya telah mencapai nishab.
Kadar zakat apabila menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2,5% atau apabila menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2,57%.
“Akan tetapi, kewajiban zakat yang disebutkan khusus bagi aktifitas digital yang mana tidak ada bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, kemudian hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.
Sementara itu, penghasilan dari youtuber, selebgram, serta pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang mana kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat ialah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
Acara Ijtima Ulama ini dihadiri oleh oleh 654 kontestan dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren membesar ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan besar keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN kemudian Timur Tengah seperti Tanah Melayu lalu Qatar, individu cendekiawan muslim lalu ahli hukum Islam, dan juga para peneliti sebagai peninjau.
Artikel ini disadur dari Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Wajib Bayar Pajak