JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan enam dituduh pada perkara penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesi melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Puluhan ribu pil ekstasi itu diselundupkan melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, para dituduh membungkus puluhan ribu pil ekstasi yang disebutkan dengan spare part lalu bungkusan kado. Keenam khalayak yang dimaksud merupakan terperiksa dari dua perkara yang digunakan diungkap pada April 2024.
Pertama, kata Arie, pihaknya menangkap empat khalayak sebagai terperiksa sebab menyelundupkan sejumlah 18.259 butir pil ekstasi jika Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
“Kita tetapkan terdakwa banyaknya 4 penduduk yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA yang digunakan saudara NAB,” kata Arie pada waktu konferensi pers di Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Adapun penyelundupan pertama dikerjakan dengan membungkus barang haram yang dimaksud menggunakan ‘car parts spesial for honda’. “Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration,” ucapnya.
Kemudian, dua terdakwa lainnya ditangkap usai mengirimkan sejumlah 2.013 butir ekstasi selama Belanda yang dimaksud tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. “(Tersangka pada perkara kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya telah kita tangkap juga sedang kita lakukan pengembangan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini disadur dari Enam Penyelundup 20. 272 Pil Ekstasi lewat Kantor Pos Pasar Baru Jadi Tersangka