Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan juga Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai terperiksa perkara dugaan korupsi tata niaga timah di dalam IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

“Salah satu dari 4 warga tersebut, BGA kami tingkatkam statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan di kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020,” kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi ke Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Penetapan terdakwa pasca penyidik mengakumulasi dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan dituduh dikarenakan diduga melakukan perbuatan berjuang melawan hukum terkait Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

“Perubahan ini tiada serupa sekapi dilaksanakan dengan kajian apa pun dan juga belakangan kita tahu pada rangka untuk fasilitasi kegiatan timah yang tersebut diproduksi secara ilegal,” tambahnya.

Hanya saja, sejauh ini Kejagung belum melakukan penjara terhadap terperiksa persoalan hukum timah ke-22. Sebab, masih direalisasikan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap Bambang.

Sebagai informasi, tindakan hukum ini bermula pada waktu sebagian terdakwa pada tindakan hukum ini melakukan pertandingan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari reuni yang disebutkan sudah pernah membuahkan hasil kerja identik antara PT Timah juga beberapa perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk rute peleburan.

Dengan demikian, untuk memproduksi biji timah ilegal seolah-olah legal, banyak swasta bekerja sebanding dengan PT Timah untuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain itu, terperiksa penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Di samping itu, hasil tambang ilegal yang disebutkan kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah terjadi mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Kemudian, untuk tahapan pelogamannya, PT Timah Tbk telah dilakukan menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 jt dari 2019 hingga 2022.

Adapun, Kejagung sudah pernah bekerja sejenis dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara di perkara ini tercatat Rp300 triliun.

Artikel ini disadur dari Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah