Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan awal dugaan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, prospek TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.

“Kami ingin sampaiakan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih banyak ada Rp20 miliar. Itu semata-mata bukti awal untuk masuk (TPPU),” ujar Ali ketika ditemui pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (19/4/2024).

Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan TPPU Eko lebih lanjut sangat lagi. Hanya saja, ia tak sebutkan detil TPPU Eko itu berbentuk apa. Ia pun menghadirkan masyarakat agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.

“Disini dibutuhkan peran dan juga komunitas juga. Silakan dapat melaporkan pada KPK,” tandasnya.

KPK telah lama membuka penyidikan terkait perkara dugaan aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada Kamis (18/4/2024).

Penyidikan diwujudkan pasca KPK melakukan analisa lanjutan dan juga penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan kemudian menyamarkan jika usul kepemilikan hartanya.

Sejatinya, KPK menyidiki perkara dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto. Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan yang disebutkan ke tahap penyelidikan.

Artikel ini disadur dari Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *