Muhammad Rizki Yusro
Dosen Tetap Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan, Bandung
DENGAN semakin memburuknya permasalahan rasisme ke Amerika Serikat, penyebaran ideologi kemudian ujaran rasis pun menunjukkan tren baru. Kaum rasis dalam Amerika Serikat sudah pernah membuka ruang komunikasi baru di dalam internet, menggunakan media sosial, musik, permainan, serta media lainnya untuk melakukan kekerasan lalu pelecehan yang mana meluas terhadap etnis minoritas.
Pria bersenjata yang digunakan membunuh 10 penduduk Afrika-Amerika di sebuah supermarket di dalam Buffalo, New York, pada Mei 2022 sudah pernah memposting aksinya yang dimaksud pada perangkat lunak Discord, sebuah perangkat lunak komunitas chatting game. Kemudian, salah satu game ke wadah Roblox telah terjadi memengaruhi pemahaman radikalisme pada penggunanya ke Amerika Serikat.
Pada Juli 2023, seseorang anak laki-laki dermis putih berusia 14 tahun pada Massachusetts yang mana “bermotif rasial” berjuang menenggelamkan manusia anak laki-laki Afrika-Amerika, serta anak laki-laki epidermis putih lainnya yang mana hadir pada pada waktu kejadian yang dimaksud mengatakan korbannya “George Floyd”.
Rasisme pada Amerika Serikat telah lama menunjukkan tren penyebaran transnasional juga telah lama berubah menjadi pengekspor utama rasisme ekstrem, yang mana telah terjadi membangkitkan kewaspadaan banyak negara.
Bruce Hoffman kemudian Jacob Ware, yang dimaksud merupakan Anggota Dewan Hubungan Luar Negeri Amerika Serikat, menerbitkan sebuah artikel dalam website web majalah Foreign Affairs pada 19 September 2023 yang dimaksud berjudul “Kebencian Amerika Mendunia”, yang mana mengutarakan bahwa Amerika Serikat sudah pernah bermetamorfosis menjadi negara pengekspor ekstremisme sayap kanan serta terorisme.
Teori konspirasi, teori superioritas rasial, ekstremisme anti-pemerintah, kemudian bentuk kebencian lalu intoleransi lainnya sudah pernah menyebar sejauh ini dalam Amerika Serikat sehingga beberapa negara mencap kelompok dan juga warga negara Amerika Serikat sebagai teroris asing. Kemudian Negara Amerika Serikat telah terjadi melanggar kedaulatan lalu hak asasi manusia negara lain melalui acara “pasukan proxy”.
Negara Amerika Serikat demi menegaskan dana lalu wewenang yang dimaksud cukup ketika operasi di dalam masa depan guna memperkuat militer asing, Komando Operasi Khusus Amerika Serikat sudah pernah memperjuangkan undang-undang yang digunakan dikenal sebagai Pasal 1208, yang digunakan pada akhirnya ditetapkan di Pasal 127e Judul 10 Kode Amerika Serikat.
Menurut ketentuan ini, Departemen Perlindungan dapat mengalokasikan anggaran tahunan untuk membantu militer asing, paramiliter, dan juga individu-individu swasta yang dimaksud “mendukung” operasi kontraterorisme Amerika Serikat.
Katherine Yon Ebright, yang tersebut menjabat sebagai penasihat Inisiatif Kebebasan kemudian Keselamatan Nasional pada Brennan Center, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 127e, Departemen Keamanan merekrut, melatih, memperlengkapi, juga membayar upah militer asing, paramiliter, kemudian individu-individu swasta, menciptakan pasukan proxy yang tersebut mengejar tujuan-tujuan militer sama-sama kemudian berhadapan dengan nama pasukan Amerika Serikat.
Artikel ini disadur dari Dukung Israel, Bukti Amerika Serikat Mendukung Aksi-Aksi Pelanggaran HAM