JAKARTA – Masa usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesi (TNI) bertambah berubah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan juga 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara juga Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun sanggup mencapai 65 tahun. Hal itu tertera pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tersebut digodok DPR.
Penambahan batas masa pensiun prajurit itu tertera pada Pasal 53 ayat (1) RUU TNI. Berdasarkan draf yang digunakan diperoleh, batas usia pensiun TNI berubah menjadi 60 tahun bagi Perwira serta 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara kemudian Tamtama.
Sebelumnya, di Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan juga 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara kemudian Tamtama.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling besar 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira kemudian paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara serta Tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutipkan Selasa (28/5/2024).
Berbeda dengan UU TNI, draf RUU TNI yang dimaksud diusulkan jadi inisiatif DPR ini juga memuat lima ayat tambahan dalam pada Pasal 53. Sementara pada UU TNI, klausul dalam Pasal 53 tak ada ayat.
Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan juga perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat. Adapun kelima ayat tambahan pada Pasal 53 sebagai berikut:
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Perwira juga paling membesar 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Bintara kemudian Tamtama.
(2) Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling membesar 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang mana ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Artikel ini disadur dari Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun