JAKARTA – Polemik draf revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus bergulir. Dewan Pers serta lembaga pers lainnya mengoreksi keras adanya beberapa jumlah poin pada draf revisi UU Penyiaran tersebut.
Kritikan lainnya datang dari Ketua Umum LSM Penjara 1, Teuku Z Arifin. Pihaknya menentang keras revisi UU Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi.
Menurutnya, larangan yang dimaksud mencerminkan adanya upaya untuk mengontrol informasi yang dimaksud dapat diakses oleh masyarakat. Ini adalah merupakan langkah mundur di transparansi dan juga akuntabilitas pemerintahan.
“Menghalangi jurnalisme investigasi semata-mata akan mengukuhkan monopoli informasi oleh pemerintah dan juga menghurangi efektivitas media sebagai pengawas publik,” kata Arifin, Hari Sabtu (18/5/2024).
“Jurnalisme investigasi adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa itu, pers cuma akan berubah jadi corong pemerintah. Ini adalah adalah ancaman penting bagi hak umum untuk mendapatkan informasi yang mana akurat serta tidak ada bias,” tegasnya.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya juga menyoroti pasal lain di draf UU Penyiaran yang memberikan kewenangan terhadap Komisi Penyiaran Nusantara (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
Menurutnya, ini bertentangan dengan UU Pers yang dimaksud ada, dalam mana mediasi harus diwujudkan oleh Dewan Pers, tidak KPI. “Ini belaka akan menambah kebingungan dan juga konflik regulasi,” ujarnya.
Karenanya, ia mendesak DPR untuk mengarahkan revisi UU Penyiaran ke arah yang tersebut menggalang independensi media, dengan mengurangi monopoli kepemilikan media yang digunakan dapat menghambat kebebasan pers.
“Jika kita ingin menyokong demokrasi yang sehat, kita harus meyakinkan bahwa media kita bebas dari pengaruh pemerintah dan juga pihak berkepentingan,” tegas Arifin.
Dalam menyikapi situasi ini, pihaknya akan terus mengadvokasi kebebasan pers serta menyokong transparansi pada pembahasan revisi UU Penyiaran. “Serta memobilisasi dukungan umum untuk merawat esensi jurnalisme sebagai pilar demokrasi,” tutupnya.
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Penyiaran Dikritik, Pemerintah Dinilai Bakal Monopoli Informasi