JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai alternatif kelas 1, 2, kemudian 3 BPJS Bidang Kesehatan nantinya dapat memberikan pelayanan yang tersebut lebih banyak baik terhadap seluruh masyarakat. KRIS akan diterapkan pemerintah mulai Juni 2025.
Penerapan kebijakan itu telah melalui proses panjang, bervariasi penelitian, pembahasan, serta pengujian dengan banyak pihak. “Diharapkan ke depannya dengan adanya KRIS ini BPJS Bidang Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang tersebut lebih besar baik untuk seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang tersebut adil kemudian merata, sederhana, ringan diakses, cepat tanggap, kemudian responsif,” kata Wenny, Kamis (23/5/2024).
“Sehingga di masa mendatang tak ada lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak balik mengurus langkah-langkah rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit mengantisipasi respons dari BPJS Kesejahteraan untuk mendapatkan penempatan kamar lalu perawatan,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang mana diatur pada UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Garansi Sosial Nasional (Pasal 23) PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor RS (Pasal 18, 84) Perpres 64 Tahun 2020 tentang Garansi Kesejahteraan (Pasal 54) yang mengamanatkan adanya kesamaan lalu keadilan (equity) standar kelas perawatan.
Dia menuturkan, sebelum diimplementasikan kebijakan ini telah dilakukan melalui bermacam penelitian, pembahasan kemudian pengujian dari bervariasi pihak seperti kementrian lalu lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, para ahli hukum, DPR RI, organisasi kesehatan, rumah sakit lalu berubah-ubah pihak terkait lainnya pada waktu yang tidaklah sebentar.
“KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Pemastian Aspek Kesehatan Nasional (JKN) dalam Nusantara dengan mengamati kesiapan bermacam pihak secara bertahap. Rencana JKN yang dimaksud menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh penduduk pada kualitas faedah serta kesetaraan pelayanan kesehatan,” katanya.
Wenny menafsirkan sistem KRIS tentu dapat meringankan beban masyarakat, dikarenakan setiap anggota warga akan mendapatkan kualitas khasiat juga kesetaraan pelayanan kesehatan yang mana sama. Seperti slogan BPJS Bidang Kesehatan bahwa dengan gotong royong semua tertolong.
“Artinya setiap iuran yang dibayarkan kontestan BPJS Bidang Kesehatan digunakan untuk membiayai kontestan yang digunakan sedang sakit serta membutuhkan pertolongan. Yang tidaklah sakit menolong komunitas yang tersebut sakit juga membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur dari DPR Harap KRIS BPJS Kesehatan Bisa Beri Pelayanan yang Adil