JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini membeberkan ada peluang kejutan dalam bentuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilpres 2024 .
Titi menilai, peluang PSU yang disebutkan dilatarbelakangi banyak fakta persidangan adanya dugaan kecurangan pada pilpres tersebut.
“Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK berhadapan dengan PHPU Pilpres 2024) itu paling kemungkinan besar adalah PSU di banyak wilayah dalam Indonesia yang dimaksud mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas juga prinsip pemilu,” ujar Titi pada diskusi Polemik Trijaya FM, Hari Sabtu (20/4/2024).
Ia membeberkan potensinya dilatarbelakangi semisal bukti adanya mobilisasi ASN khususnya Penjabat (PJ) Kepala Daerah di mengungguli paslon tertentu di Pilpres 2024.
“Kontribusi PSU ini berdasarkan fakta persidangan semisal keterlibatan kepala area yang mana melibatkan ASN untuk kampanye atau aktivitas menyerupai kampanye di dalam kabupaten Sumatra Utara,” tutur Titi.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat rakyat yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari acara negara terhadap rakyatnya.
“Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidaklah dipersonifikasi oleh manusia pejabat umum tertentu,” jelas Titi.
Terlebih, beberapa menteri yang mana terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk mengajukan permohonan ucapan terima kasih terhadap Presiden, Titi menyimpulkan itu dapat mengarahkan rakyat untuk mengarahkan dukungan secara politis di elektoral.
“Ini kan diakui oleh pernyataan adanya insentif antara relasi persetujuan Presiden dengan preferensi pilihan pasangan calon,” ungkap Titi.
Untuk itu ia menilai, prospek PSU lebih banyak kuat dibandingkan diskualifikasi paslon tertentu dikarenakan MK yang cenderung problematik oleh sebab itu sempat memutuskan Putusan MK Nomor 90 terkait batasan usia Capres-Cawapres.
“Kenapa bukan sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita ini problematik. Karena beliau berubah jadi bagian dari persoalan putusan MK 90,” tutup Titi.
Sekadar informasi, diskusi Polemik Trijaya FM kali ini mengeksplorasi ‘Menanti Putusan MK’ di tayangan di kanal YouTube secara dengan segera pada Hari Sabtu pagi ini (20/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Hadir selain Titi, narasumber seperti Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud; Firman Jaya Daeli, Tim Hukum Nasional AMIN; Sugito Atmo Prawiro serta Tim Hukum Prabowo-Gibran; Hendarsam Marantoko.
Artikel ini disadur dari Dosen Hukum UI Beberkan Potensi PSU dalam Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024