JAKARTA – Dituduh punya harta fantastis kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean secara langsung menciptakan klarifikasi.
Didampingi istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, Rahmady menyambangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (7/5/2024), untuk memberikan keterangan sekaligus meluruskan berita, lantaran telah dilakukan terjadi pemutarbalikan fakta, sehingga pemberitaan pada media massa sarat dengan fitnah yang mana merugikan dirinya.
“Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang dimaksud terjadi justru sebaliknya,” kata Rahmady Effendi untuk wartawan, Rabu (8/5/2024)
“Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, lalu lain-lain, setelah itu dibangun opini lewat media yang tersebut bukan ada kaitan dengan kedudukan saya sebagai pengurus negara,” tambahnya.
Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK lalu Polda Metro yang tersebut dilaksanakan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
“Pemicunya, pada 6 November 2023, Sdr. Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan kumpulan tindakan pidana ketika menjabat pimpinan perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro,” tutur Rahmady.
Terkait PT Mitra Cipta Agro, Margaret Christina menjelaskan, sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang dimaksud ia dirikan sama-sama teman-teman pada 2019. Ketika itu, para pemegang saham setuju menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
“Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang dimaksud bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.
Ringkas kisah, pada kendali Wijanto selaku CEO, omset pemasaran perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah terjadi melakukan perbuatan menghadapi hukum.
Artikel ini disadur dari Disebut Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Itu Pemutarbalikan Fakta