Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pekan depan. Pemanggilan ini terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah yang disebutkan terbagi bermetamorfosis menjadi dua bidang tanah serta bangunan yang dimaksud berlokasi ke Surakarta kemudian Semarang dengan nilai Rp900 juta.

Kemudian, alat transportasi dan juga mesin yang terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, kemudian mobil Honda CRV tahun 2017 yang mana nilai dari tiga kendaraan yang disebutkan Rp343 juta.

Rahmady juga tercatat miliki harta berpindah lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas juga setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), lalu harta lainnya Rp703 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tak tercatat mempunyai utang.

Sebelumnya, KPK akan datang memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. “Yang Purwakarta kita sudah ada keluarkan surat tugasnya kemudian mungkin saja minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK Pahala Nainggolan, hari terakhir pekan (17/5/2024).

Pemanggilan yang dimaksud merupakan buntut dilaporkannya yang digunakan bersangkutan dikarenakan mampu meminjami uang tambahan besar dari yang mana tercatat dalam LHKPN-nya.

“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan beliau memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal,” ujarnya.

“Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta berbentuk saham dalam perusahaan lain,” sambungnya.

Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini pasca hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan juga penyalahgunaan wewenang.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna menyokong kelancaran pemeriksaan internal menghadapi dugaan pelanggaran yang digunakan dikerjakan yang tersebut bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan lalu kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi juga Bimbingan Penggunawan Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Artikel ini disadur dari Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar