Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . Penundaan yang disebutkan berdasarkan saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena kami telah mendapatkan penetapan yang mememrintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepekatan dari Majelis, maka persidangan ini kami tunda,” ujar Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Tumpak menjelaskan penundaan yang dimaksud hingga gugatan Nurul Ghufron di dalam PTUN itu berkekuatan hukum tetap.

“Untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait rute sidang etik di dalam Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dimaksud dilihat di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Hari Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut, PTUN Ibukota Indonesia memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan menghadapi dugaan pelanggaran etik menghadapi nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron