JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran terkait pihaknya yang tersebut dilaporkan ke Bareskrim.
Laporan yang disebutkan dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang digunakan ketika ini berubah menjadi terperiksa di sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang serta pencemaran nama baik. “Heran, heran ya betul, kami semua heran itu cuma ya, kami heran,” kata kata Tumpak ketika konferensi pers ke Kantor Dewas, Selasa (21/5/2024).
Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.
“Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan aktivitas pidana pencemaran nama baik lalu penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Tumpak melanjutkan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sebagaimana diatur pada peraturan yang digunakan berlaku. “Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU,” ucapnya.
“Setiap pemukim yang digunakan melakukan tugas, tugas yang dimaksud sesuai dengan UU gatau juga apa itu melakukan langkah pidana itu namanya saya enggak tahu juga lantaran laporan ke Bareskrim,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah ke Bareskrim. Menurutnya, laporan itu beliau buat pada 6 Mei lalu. “Saya komunikasikan serta sudah ada saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menjelaskan, pada laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan juga 310 KUHP. “Pasal 421 KUHP, adalah pelaksana negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak ada berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang dimaksud telah kami laporkan,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang mana dilaporkan ke Bareskrim.
Artikel ini disadur dari Dewas KPK Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, Tumpak: Heran, Kami Semua Heran