JAKARTA – Ijtima Ulama dijalankan oleh Majelis Ulama Tanah Air (MUI) , yang mana mana terdapat beratus-ratus perserta ormas juga terdapat kesepakatan di perjumpaan itu. Putusan dari perjumpaan yang dimaksud dibacakan oleh Ketua MUI Lingkup Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian kemudian panduan di hubungan antarbangsa, teristimewa terkait dengan upaya mewujudkan kesetaraan lalu keadilan di forum PBB sebagai wadah mengeksplorasi relasi antarbangsa.
Di samping itu juga bagaimana tanggung jawab ulama di menyikapi fenomena pengungsi juga masyarakat yang digunakan tanpa kewarganegaraan yang keselamatan juga kelangsungan hidupnya terancam.
“Tema lainnya adalah mengenai komitmen dukungan terhadap kemerdekaan setiap bangsa dari penjajahan, seperti yang dimaksud muncul dalam Palestina,” kata beliau melalui keteranganya, Hari Sabtu (1/6/2024).
Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.
Prinsip Hubungan Antarbangsa
A. Hubungan Internasional di Perserikatan Bangsa-bangsa
1. Pada dasarnya, sejak masa-masa awal Islam, konsep negara-bangsa (nation-state) sudah ada diaplikasikan melalui Piagam Madinah yang digunakan disepakati oleh seluruh komponen bangsa ke bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Namun demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang tersebut bersifat mengatur secara rinci. Oleh karenanya, para ulama salaf bukan mendiskusikan konsep negara-bangsa. Gagasan negara-bangsa (syu’ûb) telah terjadi diperkenalkan oleh al-Qur`an pada surat al-Hujurat [49]: 13.
2. Idea negara-bangsa yang mana mengakui kedaulatan yang dimaksud didasarkan pada wilayah teritori tertentu, mengakibatkan konsekuensi adanya kedaulatan setiap negara untuk menyebabkan perangkat aturan hukum yang digunakan sesuai dengan tujuan negara tersebut. Dalam hal terbentuk permasalahan lintas negara, dibutuhkan perangkat hukum internasional yang disepakati oleh semua negara untuk dipedomani bersama.
3. Hukum Internasional yang tersebut didasarkan menghadapi kesepakatan antar negara (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang dimaksud disepakati pada forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, diantaranya semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB, sepanjang bukan bertentangan dengan ketentuan syariah.
4. Pelaksanaan kepatuhan menghadapi hukum internasional yang bermetamorfosis menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, lalu kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto untuk beberapa negara tertentu pada PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan juga keadilan dan juga berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa pada planet serta sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan kemudian terlibat melaksanakan ketertiban dunia yang tersebut berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial,dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim melawan dasar ukhuwwah Islamiyah, juga terus berperan terlibat di perumusan beragam kebijakan global.
B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di dalam Dunia
1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. pada keadaan bersuku-suku serta berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan juga saling melindungi (takaful)antar sesama.
Artikel ini disadur dari Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI