JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea serta Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyingkap kata-kata terkait tuduhan penggelapan 9 mobil mewah milik Kenneth Koh Kiek Lun selaku Direktur Speedline Industries Sdn Bhd dari Negara Malaysia oleh oknum Bea kemudian Cukai.
Berdasarkan pernyataan pers pelapor yang tersebut ditandatangani kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis pada 8 April 2024 lalu, klien merek yakni pengusaha perusahaan Kenneth Koh melakukan Temporary Import atau impor sementara 9 unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang tersebut dilaksanakan oleh Prestige Image Motorcars.
“Rekan-rekan Bea Cukai yang mana tangkap mobil yang dimaksud dikarenakan tidaklah sesuai ketentuan UU Kepabeanan lalu importirnya harus bayar bea masuk atau mobilnya disita negara,” kata Askolani pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (18/4/2024).
“Jangan membalikkan tulisan serta pendapat ada oknum.. aneh-aneh semata pandangan dan juga tulisannya yang tersebut menyesatkan,” imbuhnya.
Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah yang dimaksud dimana memang benar tidaklah sesuai undang-undang kepabeanan.
“Rekan-rekan bea cukai bekerja konsistensi menjalankan tugas negara lalu melindungi dari kegiatan ilegal untuk jaga perekonomian Nusantara juga kumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan,” tegas Askolani.
Berdasarkan data yang digunakan dikemukakan Askolani, setiap bulan ada banyak kegiatan penyelundupan serta penyelewengan importasi atau eksportasi barang-barang ilegal yang tersebut ditangkap oleh Bea Cukai ke pelabuhan, laut, bandara, perbatasan antar negara.
“Dalam setiap tahun sanggup lebih besar dari seribu penindakan secara konsisten.. menyelamatkan penerimaan negara, jaga ekonomi Indonesia, juga cegah pemasukan narkotika yang bisa jadi merobohkan SDM Indonesia,” ungkap Askolani.
Artikel ini disadur dari Bos Bea Cukai Buka Suara Soal Tudingan Penggelapan 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia