Bikin Korporasi Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dalam wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut dengan terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).

Jaksa memandang Reza terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

Reza dituntut bersatu Direktur Utama PT RBT, Suparta di surat dakwaan terpisah. Reza juga Suparta dengan Harvey Moeis bersekongkol menimbulkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza lalu Harvey kemudian berjualan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.

Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja mirip sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang direalisasikan PT Timah.

Suparta kemudian Reza yang dimaksud diwakili Harvey kemudian melakukan perjumpaan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan juga Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan yang dimaksud turut mengeksplorasi permintaan Riza kemudian Alwin menghadapi bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.

Harvey kemudian meminta-minta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

Artikel ini disadur dari Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara