Biaya Melahirkan Normal dalam Puskesmas Tanpa BPJS

JAKARTA – Biaya melahirkan normal dalam Puskesmas tanpa BPJS miliki tarif yang mana berbeda, tetapi kisarannya tak terlalu sangat dikarenakan tertuang di peraturan Menteri Kesehatan.

Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesejahteraan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) juga sumber-sumber lain yang digunakan sah juga tidak ada mengikat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Bidang Kesehatan nomor 2562 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan ke prasarana kesegaran dasar ditetapkan ke di beberapa bagian.

Seperti pemeriksaan kehamilan diwujudkan sebanyak-banyaknya empat kali dengan tarif sebesar Rp20.000 untuk setiap pertemuan.

Sementara, untuk persalinan normal biayanya sebesar Rp500.000, tidaklah termasuk obat-obatan. Puskesmas juga menyediakan layanan ibu nifas serta bayi baru lahir sebanyak empat kali dengan tarif Rp20.000 per pertemuan.

Keuntungan Bersalin di Puskesmas

1. Tenaga kebugaran profesional
Puskesmas didukung oleh tenaga kesegaran yang dimaksud profesional juga berpengalaman pada bidang kebidanan kemudian kandungan.

Mereka dapat memberikan penanganan yang tepat dan juga cepat, apabila terbentuk komplikasi persalinan, sehingga dapat meningkatkan keselamatan ibu serta bayi.

2. Biaya Terjangkau
Biaya persalinan di dalam Puskesmas lebih besar terjangkau apabila dibandingkan pada rumah sakit. Anda pun bisa saja bersalin dengan prasarana keseimbangan tanpa terbebani dengan biaya besar.

3. Lokasi Terjangkau
Puskesmas berada dalam posisi yang tersebut strategis, yang digunakan dekat dengan komunitas sehingga memudahkan bumil mengakses layanan persalinan, khususnya jikalau mengalami persalinan mendadak.

Artikel ini disadur dari Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas Tanpa BPJS