Beri Bimbingan Hukum, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Mafia Tanah Kembali

JAKARTA – Relawan Perempuan serta Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga direalisasikan oleh oknum ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria serta Tata Ruang/Badan Defense Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, juga oknum pegawai BUMN.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengutarakan pihaknya akan berupaya agar individu yang terjebak mampu mendapatkan haknya kembali. “Kami berupaya sepenuhnya apa yang berubah menjadi hak daripada Ibu Betty yang mana mengalami berubah-ubah penderitaan sebab pembohongan ini dapat dibantu oleh RPA Partai Perindo dengan sebaik mungkin,” kata Jeannie pada Kantor RPA Perindo, MNC Tower, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (3/5/2024).

Selain itu, sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap lalu bernomor urut 16 pada kertas pengumuman pemilihan raya 2024 itu menyebutkan pihaknya akan memberikan kepastian hukum juga keadilan bagi seluruh masyarakat. “Karena kami yakin RPA Perindo dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh komunitas yang dimaksud melapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Jeannie menyebutkan, Betty merupakan orang yang terluka mafia tanah yang digunakan diduga dilaksanakan oleh oknum di dalam Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Defense Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, serta oknum pegawai BUMN.

“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari orang ibu yang mana bermetamorfosis menjadi orang yang terdampar penggelapan terhadap kami. RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan hambatan penggelapan yang mana dialami oleh ibu Betty,” kata Jeannie.

“Adapun kecurangan terkait perjanjian kerja serupa pelaksanaan penyelenggaraan rumah simpel bersubsidi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam lingkungan BKD otoritas Provinsi Maluku,” sambung dia.

Ketua RPA Perindo, Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap kemudian bernomor urut 16 pada kertas ucapan pemilihan raya 2024 itu menyebutkan, orang yang terluka mengalami kerugian mencapai Rp800 miliar. Jeannie menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan somasi untuk pihak yang tersebut diduga melakukan pembohongan terhadap korban.

Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri, hingga Jaksa Agung. “Kerugian kurang tambahan Rp800 miliar. Kami akan lakukan somasi pihak-pihak terkait sehubungan dengan perkara yang digunakan dialami Bu Betty. Kami juga berupaya untuk bertemu dengan Bapak Presiden Jokowi, Kapolri, serta pimpinan Jaksa Agung,” jelasnya.

Artikel ini disadur dari Beri Pendampingan Hukum, RPA Perindo Upayakan Hak Korban Mafia Tanah Kembali