JAKARTA – Viral di media sosial bocah ditegur polisi dikarenakan berboncengan empat dengan sepeda gowes listrik dalam jalan raya. Selain membahayakan keselamatan, dari sisi aturan kendaraan roda dua yang dimaksud tak boleh digunakan di jalan raya.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam rekaman, terlihat dari kamera polisi sepeda gowes listrik berjalan dalam jalur khusus sepeda. Kendati begitu, polisi menganggap itu sangat berbahaya, terlebih dikendarai orang bocah yang tersebut tak dilengkapi perlengkapan keselamatan berkendara.
Petugas yang dimaksud berasal dari Satlantas Ibukota Indonesia Pusat itu secara langsung memberikan teguran terhadap keempat bocah tersebut. Seorang tenaga memohon para bocah yang dimaksud untuk naik ke di mobil patroli untuk diantar ke rumah.
Seperti diketahui, kendaraan beroda dua listrik pada waktu ini sedang digandrungi oleh masyarakat Negara Indonesia dikarenakan harganya yang mana cukup terjangkau. Tapi, kendaraan roda dua yang tersebut dilengkapi akumulator lalu motor listrik ini banyak digunakan anak-anak hingga ke jalan raya.
Padahal, kendaraan beroda dua listrik tidak ada boleh digunakan di dalam jalan raya, terlebih pada waktu digunakan oleh anak dalam bawah umur. Hal yang dimaksud tertuang pada Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor listrik.
Di dalamnya tertuang aturan yang mana mengharuskan pengguna sepeda gowes listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tak diperbolehkan menghadirkan penumpang, kemudian tidak ada boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda gowes listrik tiada boleh digunakan dalam jalan raya. Sepeda listrik semata-mata bisa saja digunakan di komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.
Ketegasan ini diberlakukan kepolisian setelahnya banyaknya insiden kecelakaan yang digunakan melibatkan sepeda gowes listrik ketika figunakan anak-anak di dalam bawah umur dalam jalan raya. Bahkan, kecelakaan yang disebutkan hingga menyebabkan nyawa manusia bocah melayang.
Kepolisian juga telah lama mengimbau terhadap warga untuk tiada memberikan izin pemanfaatan kendaraan beroda dua listrik untuk anak-anak. Konsumen sepeda gowes listrik juga diimbau menggunakan helm, khususnya yang digunakan miliki kecepatan melebihi 25 km/jam.
Artikel ini disadur dari Berbahaya! Viral Polisi Tegur Bocah Bonceng 4 Pakai Sepeda Listrik