JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang tersebut memerintahkan pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Putusan MA itu mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mana memohonkan batas usia calon gubernur kemudian duta gubernur tak harus minimal 30 tahun.
Ketentuan batas usia calon kepala area tercantum di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Cagub juga Cawagub, juga kepala tempat seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Kota.
Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih banyak berjauhan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan dokumen putusan yang dimaksud dimaksud.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang digunakan termaktub pada Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata Idham pada waktu dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya diberitakan, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mana memohon peraturan batas usia Cagub juga Cawagub minimal 30 tahun untuk dicabut. Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang digunakan diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan juga anggota Majelis 2 Yodi Martono.
“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” tulis putusan yang disebutkan yang mana dikutipkan MNC Portal Negara Indonesia dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Artikel ini disadur dari Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah