Bisnis  

Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

Kertasharian.com – JAKARTA – Setelah lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, serta PT Gema Mahkota Daya sebagai pemohon II.

“Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah lama menerima surat dari Pengadilan Negeri Ibukota Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,” ungkap Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho di keterbukaan informasi yang digunakan disitir Mingguan (28/4/2024).

Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Tenaga mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Selain kedua pemohon tersebut, di perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, juga PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu mengajukan permohonan Waskita melunasi utang.

Hanugroho menyampaikan gugatan ini tiada berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa. “Dapat kami ungkapkan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, bukan miliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan juga kondisi keuangan dari Perseroan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *