Badan Geologi: Pemanfaatan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

JAKARTA – Permohonan izin penyelenggaraan sumber daya air untuk air tanah tiada wajib rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi ketika ini sedang menimbulkan Balai Konservasi Air Tanah yang akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.

“Saat ini untuk air tanah izinnya tetap di Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang tersebut akan mengurus rekomtek izin pemanfaatan air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan juga Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman pada Pertemuan Geologi Tahun 2024, baru-baru ini.

Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk di dalam beberapa wilayah di dalam Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun dalam Jambi, wilayah Kalimantan dalam Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar, wilayah Jawa dalam Madiun, Jawa Barat pada Bandung, Bali ke Denpasar, dan juga Jakarta.

Di acara sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang mana berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang mana berkaitan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Informan Daya Air.

Menurut dia, ada beberapa hal yang digunakan nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait regulasi. Kedua, penataan juga pengawasan perizinan air tanah. Kemudian di hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting lantaran berubah menjadi salah satu senjata kami pada mengevaluasi perizinan air tanah,” katanya.

Terdapat 2 Peraturan otoritas terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang tersebut berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Informan Daya Air dan juga yang digunakan kedua adalah Peraturan eksekutif tentang Narasumber Air.

“Peraturan eksekutif tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah ada selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan di waktu dekat bisa jadi terbit. Kalau untuk Peraturan pemerintahan tentang Informan Air, itu masih tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum serta HAM,” ujar Budi.

Salah satu yang diatur pada perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang mana boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru dapat ditentukan berapa banyak air yang tersebut boleh diambil,” ucapnya.

Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan keadaan air tanahnya juga uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi berubah jadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, lalu rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

Artikel ini disadur dari Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS