JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berubah-ubah pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan lalu menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang miliki anggota tambahan dari 400 orang, dirinya memperkuat penuh kebijakan tata kelola lobster di dalam Nusantara pada waktu ini.
“Dampaknya para nelayan mampu menangkap BBL dengan rasa aman juga enak oleh sebab itu bukan melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang benar sangat merugikan nelayan akibat mengancam keberlanjutan biosfer lobster. Penangkapan yang mana tiada terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan berubah jadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang tersebut bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, setelah itu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan kembali data tangkapan yang tersebut akurat dan juga BBL yang dimaksud diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai prasyarat pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Kota Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mana mengatur adanya kegiatan budidaya ke di juga luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah mengambil bagian merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah bermetamorfosis menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster di dalam di negeri juga terbantu. Sebab banyak nelayan yang mana pada masa kini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram tak lama kemudian dijual ke pembudidaya ke di negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat menghancurkan lingkungan dapat diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.
Artikel ini disadur dari Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan