JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, ini sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan menyebut, pihaknya telah terjadi melakukan rangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
“Tujuannya untuk menekan bilangan kecelakaan kemudian lintas di jalan nantinya,” ungkapnya.
Tentu saja, hal ini berubah menjadi polemik ke media sosial. Banyak warganet yang kontra terhadap aturan baru ini.
”Keselamatan di dalam jalan raya bukanlah dilihat dari SIM. Tapi bagaimana cara perilaku berkendara pada jalan bukan ngebut, tak ugal-ugalan, juga saling mengendarai pengendara lain. Baik itu motor kecil maupun besar,” ujar pemilik akun @Kangdeniboim.
“Dengan rakyat seperti jualan,” imbuh @alifjumadi.
“Tetap cuma nomor kecelakaan besar karena: 1. Disiplin pengguna jalan rendah. 2. Cara mendapatkan SIM dengan nembak. 3. Masih sejumlah pengendara ke jalan yang mana tiada punya SIM, sekarang ditambah lagi SIM C1. Yang dibenahin teori dan juga praktek dapat SIM, jangan nembak,” beber @daniramdhanii_.
Baca Juga: Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Warganet lain mengkritisi jumlah agregat kubikasi mesin. “Seharusnya SIM C1 untuk 400 cc-1.000 cc lalu SIM C2 untuk motor di dalam berhadapan dengan 1.000 cc seperti Harley-Davidson,” ungkap @Srvxs.
Ada juga yang digunakan menunjukkan keribetan menghadirkan atau mempunyai begitu berbagai SIM. “Jika miliki Vario 125, Xmax 250, Kawasaki ZX6R atau BMW S100, apakah harus memiliki SIM C, C1, serta C2? Apakah harus lengkap semuanya?,” tutur@rahmatmedjaya.
Artikel ini disadur dari Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak