JAKARTA – Nusantara adalah negara konstitusional yang tersebut berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang. Hierarki peraturan perundang-undangan di Nusantara telah lama mengalami beberapa pembaharuan seiring waktu. Ada beberapa peraturan yang mana mengatur hierarki ini, dan juga isi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga sudah mengalami beberapa amendemen .
Negara Indonesi miliki bervariasi peraturan serta undang-undang yang dimaksud saling berhubungan serta mempunyai hierarki tertentu. Peraturan yang tersebut lebih lanjut tinggi akan memengaruhi peraturan dalam bawahnya, yang digunakan tidak ada boleh bertentangan dengan peraturan yang tersebut ada di atasnya. Hierarki ini diatur di ketetapan MPR lalu undang-undang.
Berikut adalah aturan terkait hierarki peraturan perundang-undangan di dalam Indonesia:
1. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Lampiran II A disebutkan tingkatan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS
3. Undang-Undang atau Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
– Peraturan Menteri
– Instruksi Menteri
– Lain-lainnya
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 7 undang-undang ini menjelaskan jenis dan juga hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang ini mengatur jenis lalu hierarki peraturan perundang-undangan, yang dimaksud tercantum pada Pasal 7 ayat 1, dengan jenis juga hierarkinya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, juga Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.
4. Ketetapan MPR Tahun 2000 No. III/MPR/2000
Ketetapan ini mencantumkan tata urutan peraturan perundang-undangan di Pasal 2, yang mana dijadikan pedoman pada aturan hukum di bawahnya. Tata urutannya adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap aturan hukum yang digunakan lebih tinggi rendah bukan boleh bertentangan dengan yang digunakan lebih banyak tinggi. Ayat 2 menjelaskan bahwa peraturan atau kebijakan dari MA, BPK, menteri, Bank Indonesia, lembaga, badan, atau komisi setingkat tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan di tata urutan undang-undang.
Penjelasan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap peraturan perundang-undangan merupakan dasar hukum yang dimaksud penting untuk menjalankan roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasan untuk setiap-tiap tingkatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011:
1. Undang-Undang Dasar Negara Tanah Air Tahun 1945
Menempati kedudukan tertinggi lantaran merupakan dasar negara Republik Negara Indonesia serta bermetamorfosis menjadi dasar hukum tertinggi. Peraturan lainnya bukan boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan serta Pasal-Pasal pasca amandemen.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR atau TAP MPR kembali disebut pada UU Nomor 12 Tahun 2011 setelahnya sempat tiada masuk di hierarki peraturan perundang-undangan ketika masa reformasi. Contoh: Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000.
3. Undang-Undang/Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang dibuat oleh DPR, sedangkan Perppu ditetapkan oleh presiden pada situasi genting kemudian memaksa, kemudian diajukan ke DPR.
4. Peraturan Pemerintah
Ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: PP tentang Penilaian Performa PNS.
5. Peraturan Presiden
Ditetapkan oleh presiden dengan materi dari undang-undang atau penyelenggaraan Peraturan Pemerintah. Contoh: Perpres tentang Penguasaan Moderasi Beragama.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur. Contoh: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kepuasan Lanjut Usia.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bupati atau wali kota. Contoh: Peraturan Daerah Daerah Perkotaan Bekasi tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Tingkatan peraturan perundang-undangan ini berubah menjadi acuan di penyusunan agar bukan bertentangan dengan yang ada di dalam atasnya. Peraturan dan juga undang-undang yang tersebut ada saling melengkapi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Penyusunan peraturan perlu melalui perencanaan serta pembahasan yang mana mendalam untuk memunculkan peraturan yang dimaksud tepat.
Artikel ini disadur dari Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?