JAKARTA – Apa tugas Densus 88 Antiteror Polri ? Satuan khusus ini sudah ada sejumlah dikenal warga terkait tugasnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme.
Berbicara terkait tugas Densus 88 Antiteror, kebanyakan khalayak berpikir kemungkinan besar hanya sekali menangani aksi terorisme saja. Namun, sebenarnya tugas dari satuan khusus ini lebih banyak dari itu.
Satuan yang mana terbentuk pada tahun 2003 ini sudah pernah berubah jadi unsur pelaksana pokok bidang penanggulangan aktivitas pidana terorisme pada Indonesia.
Anggota Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme baik terkait kelompok bersenjata maupun teror bom.
Karena itu, satuan ini dibentuk secara khusus agar setiap anggotanya mempunyai kemampuan menangani kelainan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Tugas Densus 88 Antiteror Polri
Pada dasarnya tugas Densus 88 memanglah sangat berkaitan dengan penanggulangan serta penindakan aksi terorisme. Dalam tugasnya itu, dia bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, lalu sosialisasi terkait terorisme.
Satuan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
UU ini merupakan kewenangan merekan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7×24 jam.
Densus 88 dalam pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel terdiri dari ahli investigasi, ahli materi peledak (penjinak bom), kemudian unit pemukul yang pada dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain itu, tiap-tiap kepolisian tempat juga mempunyai unit antiteror yang dimaksud disebut Densus 88 beranggotakan 45-75 orang, namun dengan infrastruktur serta kemampuan yang dimaksud lebih besar terbatas.
Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan terhadap personel atau seseorang atau sekelompok pendatang yang digunakan dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dimaksud dapat membahayakan keutuhan serta keamanan negara.
Artikel ini disadur dari Apa Tugas Densus 88 Antiteror Polri? Simak Penjelasan Lengkapnya