Angka Integritas Pendidikan 2023 Masih Koruptif, KPK: Gratifikasi, Pungli, lalu Nepotisme Masih Terlihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan mencapai 73,7 pada 2023. Meski demikian, KPK masih menemukan adanya perbuatan korupsi pada tata kelola sekolah Indonesia.

“Bahwa tahun ini Angka Integritas Pendidikan kita ada pada level 2 yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa dalam kontestan didik, karakter atau perilaku integritas di dalam kontestan didik ini cenderung parsial. Jadi belum direalisasikan pembiasaan menyeluruh ke satuan pendidikan,” kata Deputi Pendidikan lalu Peran Serta Warga KPK Wawan Wardiana, Selasa (30/4/2024).

“Mungkin ada yang mana berperilaku atau berkarakter sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi tapi sebagian juga tidak ada sebab tidak ada direalisasikan secara masif,” sambung dia.

Wawan menuturkan, SPI Pendidikan dilihat dari tiga indikator utama, mulai dari partisipan didik, sistem ekologi sekolah dan juga tata kelola pendidikan. Secara ekosistem, Wawan menyebutkan, skor SPI Pendidikan 2023 berada di level yang tidak ada kondusif.

“Terkait dengan ekosistem ini juga belum dikerjakan cukup kondisif. Artinya masih terlihat keteladanan dari para stakeholder terkait baik guru, dosen, pimpinan satuan lembaga pendidikan baik itu dalam perguruan lebih tinggi atau kepala sekolah di jenjang menengah itu belum melihatkan keteladanan yang dimaksud kondusif,” ujarnya.

“Artinya terlihat beberapa temuan permasalahan kedisiplinan mengajar misalnya masih berbagai yang digunakan tak hadir tanpa alasan. Atau mungkin saja tadi terlihat kecurangan yang digunakan sifatnya akademik maupun hal-hal yang mana sifatnya bagaimana peningkatan dari setiap-tiap tenaga pendidik,” kata dia.

Sementara, untuk tata kelola pendidikan, KPK menemukan adanya tindakan korupsi. Adapun persoalan hukum korupsi pada bumi institusi belajar itu mulai dari gratifikasi hingga nepotisme.

“Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang tersebut masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar (pungli), kolusi yang tersebut direalisasikan pimpinan satuan lembaga pendidikan di pengadaan barang juga jasa maupun nepotisme di penerimaan siswa baru masih terlihat,” ungkap dia.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap adanya perkara plagiat yang mana masih tinggi. Tercatat 25 persen siswa kemudian 33 persen siswa mengalami dilema moral untuk menyontek di mengerjakan tugasnya.

“Termasuk plagiarisme yang dimaksud diwujudkan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan juga dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang mana tidak ada hadir tapi tanpa alasan yang tersebut jelas,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Skor Integritas Pendidikan 2023 Masih Koruptif, KPK: Gratifikasi, Pungli, dan Nepotisme Masih Terlihat