JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua mengusulkan kebijakan pemerintah uang atau money politics dilegalkan pada pelaksanaan kontestasi politik. Dia berharap usulan ini diatur pada peraturan teknis KPU.
Usulan ini disampaikan Hugua pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR sama-sama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP), dan juga pemerintah.
“Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tiada money politics tidak ada ada yang dimaksud pilih, tak ada yang dimaksud pilih di masyarakat lantaran atmosfernya beda,” ujar Hugua.
“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas kemudian bahasanya dilegalkan hanya batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” sambungnya.
Menurut dia, kalau tidaklah dilegalkan maka kesulitan urusan politik uang bukan akan selesai. Akibatnya, pertarungan yang digunakan terjadi semata-mata antara khalayak yang digunakan memiliki modal besar.
“Kalau barang ini tidak ada dilegalkan kita kucing-kucingan terus yang tersebut akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar. Jadi pertarungan para saudagar tidak lagi pertarungan para negarawan politisi lalu negarawan, tetapi saudagar sebab nggak punya uang pasti tak akan menang rakyat tiada akan memilih oleh sebab itu ini atmosfer situasi biosfer masyarakat,” ungkapnya.
Sehingga, Hugua berpandangan bahwa sanggup cuma urusan politik uang dilegalkan dengan ditetapkan batasannya. “Kita legalkan sekadar dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimal Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 jt atau Rp5 jt lantaran ini permainan ke situ,” katanya.
Usulan ini segera ditolak Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Menurut dia, semangat undang-undang tegas memberantas praktik kebijakan pemerintah uang.
“Ya sebenarnya semangat kita ini mau ubah UU pemilu. Pokoknya mau Rp1 pun harus kena tangkap. Jadi apalagi PKPU. Memang saya kira kita semua ini merasakan bahwa situasi pilpres kemarin tidak ada wajar bahasanya Pak Hugua,” ujarnya.
Justru yang tersebut perlu diwujudkan adalah memperbaiki undang-undang agar perbuatan urusan politik uang tak kerap terjadi saat pemilu. “Caranya kita harus perbaiki menyebabkan aturan yang mana tambahan kuat lebih lanjut keras supaya itu tidaklah terjadi,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dari PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Kok Bisa?