JAKARTA – Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak dikenakan sanksi. Divisi Profesi lalu Pengamanan (Divpropam) Polri telah lama memeriksa anggota Densus 88 tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Divpropam Polri tiada menemukan masalah. Artinya, tidak ada ada pelanggaran etik serta sanksi yang diberikan ke anggota Densus 88 tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaannya tiada ada permasalahan berarti dari sisi disiplin etika dan juga pelanggaran lainnya juga tiada ada,” kata Sandi pada waktu konferensi pers pada Gedung Humas Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengemukakan pihaknya akan menerima informasi dari Kadiv Propam Polri bila anggota Densus yang disebutkan melanggar etika, perbuatan pidana, lalu tindakan disiplin. “Kami dapat info kalau anggota itu telah diperiksa juga tidak ada ada masalah,” katanya.
Lebih lanjut Sandi menegaskan tindakan hukum telah lama selesai. Namun beliau enggan memerinci motif penguntitan tersebut. Hal itu ditandai dengan pertandingan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di dalam Istana Merdeka, Ibukota Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.
Artikel ini disadur dari Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Tak Dikenakan Sanksi