JAKARTA – Penguntitan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap selesai. Sayangnya, Polri enggan mengungkat motif pada balik penguntitan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap anggota Densus 88 melawan nama Bripda Iqbal Mustofa, tak ditemukan kesulitan apa pun.
“Tadi sudah ada kami sampaikan, jadi memang sebenarnya benar ada anggota yang dimaksud diamankan di Kejagung kemudian telah dijemput Paminal kemudian diperiksa Divisi Propam,” kata Sandi pada waktu jumpa pers pada Gedung Humas Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/5/2024).
Meskipun pemeriksaan sudah ada selesai, dan juga anggota bukan diberikan sanksi, namun Sandi enggan memerinci apa motif anggota Densus 88 yang dimaksud melakukan penguntitan. “Kami dapat informasi kalau anggota itu telah diperiksa kemudian tak ada masalah,” katanya.
Karena tak ada masalah, Sandi pun meminta-minta semua pihak untuk tidaklah melanjutkan dan juga memperkeruh suasana. Hal itu senada dengan pernyataan kedua pucuk pimpinan kedua lembaga, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Jadi saat tiada ada hambatan kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?” tanya Sandi.
“Ketika hari Senin-nya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau telah menyampaikan sudah ada bukan ada masalah. Berarti diksi yang dimaksud tumbuh di dalam media sosial itu kita ungkapkan lagi ke pimpinan, antara polisi lalu jaksa baik-baik saja,” sambungnya.
Artikel ini disadur dari Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Diperiksa Propam, Polri: Tak Ada Masalah