JAKARTA – Kuasa hukum Panji Gumilang , Alvin Lim mengaku menerima informasi adanya tekanan dari pihak tertentu agar gugatan praperadilan yang tersebut diajukan kliennya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan. Gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan terkait penetapan terperiksa tindakan pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
“Informasi yang saya dapat dari teman saya dalam MA, sudah ada ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami,” kata Alvin Lim usai sidang lanjutan ke PN Jaksel, Hari Senin (13/5/2024).
Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan lalu Nasir Djamil yang tersebut mendadak mengomentari tindakan hukum yang mana menjerat Panji Gumilang. Untuk diketahui, keduanya memohon rute hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan juga menyimpulkan janggal pernyataan kedua perwakilan rakyat itu.
“Ini sebuah kejutan juga kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukanlah jadi juru bicaranya Mabes Polri,” kata Alvin.
Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia terus percaya majelis hakim PN Jaksel mampu obyektif kemudian profesional pada mengadili perkara tersebut. “Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus,” kata pendiri LQ Negara Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan dituduh kliennya. Sebab, penetapan dituduh Panji cacat formil, oleh sebab itu direalisasikan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
“Bahwa berdasarkan penjelasan saksi serta fakta persidangan terlihat mereka itu berbagai melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu Pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu,” tuturnya.
“Terus juga pada mana merekan belum punya alat bukti, tapi sudah ada menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelahnya penetapan dituduh bulan November,” kata Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji serta saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai pada waktu penyidikan, kemudian dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. “Harusnya penetapan terdakwa itu ditetapkan pasca penyidikan itu selesai,” ucapnya.
Namun apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah dilakukan menyiapkan langkah lanjutan. Ia juga kuasa hukum lainnya akan mengunjungi Mabes Polri guna memohonkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan penghargaan perkara khusus terkait penetapan terperiksa Panji Gumilang di tindakan hukum TPPU. “Kami akan memohonkan terhadap Kepolisian untuk penghargaan perkara khusus, yang tersebut mana diatur pada Perkap (Peraturan Kapolri),” katanya.
Artikel ini disadur dari Alvin Lim Merasa Aneh Komisi III DPR Mendadak Komentari Kasus Panji Gumilang