JAKARTA – Komunitas Aktivis Reformasi 98 lalu Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan Amicus Curiae terus bergulir ke MK mendekati putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.
Senat Mahasiswa STF Driyarkara menyoroti kewenangan eksekutif kemudian keseimbangan kekuasaan antarcabang pemerintahan. Dalam surat amicus curiae, Senat Mahasiswa STF Driyarkara mengajukan permohonan MK untuk mengabulkan seluruh permohonan kubu Anies-Muhaimin kemudian Ganjar-Mahfud sebagai langkah untuk menjaga dari akumulasi kekuasaan yang dimaksud berlebihan ke tangan eksekutif.
“Kita pernah mengalami insiden semacam itu pada masa lebih besar dari 30 tahun. Padahal UUD 1945 membatasi tiap-tiap kekuasaan pada penyelenggaraan negara,” tulis surat amicus curiae Senat Mahasiswa STF Driyarkara pada Kamis (18/4/2024).
Surat Amicus Curiae Senat STF Driyakara itu juga mengutip pernyataan akademisi sekaligus filsuf STF Driyarkara, Karlina Supelli. “Demokrasi tidaklah lahir demi demokrasi itu sendiri. Di jantungnya terletak paham kebebasan, kesetaraan, serta keadilan. Dengan segala kelemahannya, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dimaksud paling dapat mengungkap ciri asali pribadi manusia, rakyat pemukim per orang,” demikian pernyataan Karlina dikutipkan dari amicus curiae.
Sebagai sahabat pengadilan, Senat Mahasiswa STF Driyakara menyatakan di permohonannya, pentingnya jalan demokrasi yang tersebut bersih dari manipulasi juga belaka berisi pergulatan gagasan juga pertempuran pemikiran.
“Kami, sebagai pemilih muda, berkepentingan bahwa pengumuman yang digunakan pernah serta akan kami berikan lagi pada pemilihan umum berikutnya, bukanlah kata-kata yang bisa jadi dimanipulasi oleh elite kebijakan pemerintah yang digunakan merasa berkuasa penuh berhadapan dengan pikiran warga negaranya. Kami berkepentingan terselenggaranya pemilihan umum yang digunakan jujur juga adil,” tulis surat amicus curiae STF Driyakara.
Sementara itu, kelompok yang dimaksud mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 menekankan pentingnya MK untuk menegaskan bahwa tahapan pemilihan umum direalisasikan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan juga konstitusional. Mereka menyoroti aspek kualitatif pada menafsirkan hasil suara, dengan penekanan pada kejujuran juga keadilan pada serangkaian pemilihan.
“Apakah hasil ucapan itu telah lama diperoleh dengan cara benar berdasarkan asas-asas luber lalu prinsip-prinsip jujur dan juga adil sebagaimana diatur pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 atau tidaklah (kualitatif)?” tulis surat tersebut.
Artikel ini disadur dari Aktivis 98 dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Soroti Kewenangan Eksekutif