JAKARTA – Draf RUU TNI yang digunakan disepakati berubah menjadi RUU inisiatif DPR sedang berubah jadi sorotan masyarakat. Di dalamnya ada beberapa inovasi aturan, salah satunya terkait dengan usia pensiun prajurit TNI yang tersebut diperpanjang.
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR diambil di Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/5/2024).
Setelah disepakati berubah menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menarik untuk mengetahui apa hanya pembaharuan yang mana terdapat pada RUU TNI yang baru tersebut.
3 Fakta Menarik Draf RUU TNI
1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian
Revisi UU TNI yang dimaksud telah terjadi disetujui sebagai usulan inisiatif DPR membuka kesempatan prajurit bergerak TNI mengisi jabatan di dalam semua kementerian lalu lembaga. Hal ini disebutkan di Pasal 47 ayat (2) serta (3) pada draf revisi UU TNI.
“Prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada kantor yang digunakan membidangi koordinator bidang Politik juga Security Negara, Defense Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Perlindungan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, kemudian Mahkamah Agung, juga kementerian/lembaga lain yang tersebut membutuhkan tenaga dan juga keahlian Prajurit terlibat sesuai dengan kebijakan Presiden.”
“Prajurit yang dimaksud menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan berhadapan dengan permintaan pimpinan kementerian kemudian lembaga pemerintah nonkementerian juga tunduk pada ketentuan administrasi yang tersebut berlaku pada lingkungan kementerian juga lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.”
Dalam RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan juga lembaga yang membutuhkan tenaga kemudian keahlian prajurit bergerak sesuai dengan kebijakan Presiden” dapat membuka potensi prajurit berpartisipasi mengisi jabatan pada semua kementerian atau lembaga.
2. Prajurit Bertugas di Kementerian Ditentukan Panglima TNI
Dalam tahapan menduduki jabatan pada Kementerian, para prajurit TNI sanggup dipilih oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan pimpinan kementerian kemudian lembaga pemerintah lain. Seperti yang digunakan dijelaskan pada Pasal 47 ayat (5) pada draf revisi UU TNI.
“Pembinaan karier prajurit yang mana menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sejenis dengan pimpinan kementerian lalu lembaga pemerintah nonkementerian yang mana bersangkutan.”
3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur dari TNI
Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan jikalau prajurit bisa saja menduduki jabatan sipil setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan di Pasal 47 ayat (1) pada draf revisi UU TNI.
“Prajurit hanya sekali dapat menduduki jabatan sipil setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan.”
4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, kemudian Tamtama
Usia pensiun Perwira pada UU TNI adalah 58 tahun, sementara usia pensiun Bintara serta Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang sesuai dengan Pasal 53 ayat 1.
Artikel ini disadur dari 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang