22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 ke Antaranya Dijerat TPPU

JAKARTA – Sebanyak 22 penduduk telah dilakukan ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan aksi pidana korupsi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Terkait dengan terperiksa TPPU telah terjadi ditetapkan 6 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di jumpa pers pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (29/5/2024).

Enam terperiksa TPPU itu yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG), pemilik kegunaan atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan juga Dirut PT RBT Suparta.

Bahkan, kejaksaan berpeluang akan kembali memeriksa Sandra Dewi. Pemeriksaan Sandra Dewi untuk mengetahui status uang atau harta kekayaan yang dimaksud didapat dari Harvey Moeis.

“Kita harus sanggup pastikan ketika dilaksanakan penyitaan lalu dibawa ke pengadilan, yang digunakan ini riil hasil kejahatan atau TPPU sehingga kita diperlukan pernyataan istrinya. Apalagi ada pernyataan pisah harta. Kita harus pisahkan bagaimana pemisahannya, apa yang digunakan dipisahkan agar tiada terkontaminasi dari uang hasil kejahatan dalam timah,” ungkapnya.

“Jadi dua ini kita dalami. Kita diperlukan dalami informasi dari istrinya. Dan khususnya uang yang didapat dari terdakwa H ke tata niaga Timah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP) mencatatkan data kerugian negara berhadapan dengan tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang mana semula kita perkirakan Rp271 triliun kemudian ini mencapai sekitar Rp300 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).

Total kerugian yang disebutkan diketahui setelahnya penyidik melakukan kolaborasi sama-sama BPK lalu ahli kerugian riil terkait ekologis, ekonomis, juga rehabilitasi lingkungan.

Saat ini, di menangani perkara yang dimaksud pihaknya masuk pada tahap terakhir. Jika nantinya sudah pernah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah lama memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan di seminggu ke depan telah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung.

Artikel ini disadur dari 22 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, 6 di Antaranya Dijerat TPPU