JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) bersatu pengurus pemilihan umum seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibahas.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan sebagaimana biasanya bahwa selain merujuk pada peraturan perundangan yang tersebut berlaku, juga tentu harus menyusun peraturan teknis.
“Nah KPU beberapa waktu lalu, sudah ada mengirimkan surat untuk mengajukan konsultasi mengenai dua Rancangan Peraturan KPU,” kata Doli ketika membuka RDP di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Salah satunya adalah Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Pengelola juga Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Kota. Kemudian, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemuka dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Kota.
“Jadi bapak ibu sekalian, rencana kita pada siang hari ini, saya segera menawarkan sekaligus minta persetujuan, bahwa jadwal kita pada hari ini adalah untuk mengkaji kemudian menyetujui lalu mengesahkan dua Rancangan PKPU itu,” ujarnya.
“Apakah kita bisa saja disetujui bapak ibu sekalian?” tanya Doli yang mana dengan segera dijawab setuju.
Artikel ini disadur dari 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024 Dibahas Hari Ini