JAKARTA – Bea Cukai serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan sebanyak 2.013 butir pil ekstasi dari Belanda. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ribuan ekstasi itu dikirim dari Belanda lalu tiba ke Kantor Pos Pasar Baru pada pada 22 April 2024.
Modus pelaku, kata Arie, melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang dimaksud paketnya disamarkan dengan bungkusan kado. “Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun pada dalamnya adalah ekstasi banyaknya 2.013 butir,” kata Arie pada waktu konferensi pers dalam Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Namun, alamat yang mana dicantumkan di paket kado yang dimaksud palsu, serta pengirim dari Belanda hanya saja menuliskan nomor telepon. “Sehingga, tentunya dengan informasi dari Bea Cukai yang dimaksud kita terus melakukan koordinasi. Baik dengan Bea Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, Arie mengumumkan pihaknya berhasil menangkap dua pendatang penerima berinisial IH alias Bejo serta IRA alias Ipan. Keduanya baru menerima upah Rp400 ribu.
“Keduanya sudah ada kita tangkap serta sedang kita lakukan pengembangan. Jadi, langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang digunakan mengirim barang dari Belanda,” katanya.
Arie menjelaskan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman terhenti atau penjara seumur hidup.
Artikel ini disadur dari 2.013 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda ke Indonesia dalam Kotak Kado